KBMTV ID

Harvey Moeis Divonis, Termasuk 88 Tas Merk Branded Sandra Dewi

Asset Harvey Moeis
Aset Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung RI, diantaranya tas merk branded milik Sandra Dewi. | Foto: Istimewa.

KBMTV.ID | Majelis hakim memutus vonis Harvey Moeis divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama pada kasus korupsi timah.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan seluruh aset terdakwa Harvey Moeis yang disita oleh jaksa penuntut umum agar dirampas untuk negara.

Pengacara terdakwa, Andi Ahmad merasa heran dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan semua aset kliennya disita, termasuk atas nama istrinya, Sandra Dewi.

Andi beralasan, tidak sedikit aset kliennya yang diperintahkan majelis hakim kepada jaksa untuk dirampas itu diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana (tempus delicti) korupsi pada tata niaga timah di Bangka Belitung.

Adapun tempus delicti tata niaga timah ini terjadi pada kurun 2015-2022. Deposito senilai Rp 33 miliar, tas branded, dan perhiasan Sandra Dewi misalnya, sudah diperoleh sejak sebelum 2015 dari kerja-kerjanya sebagai model dan aktris.

“Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” tutur Andi.

Andi mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah meneken perjanjian pisah harta. Namun, hakim tetap memerintahkan jaksa untuk merampas aset atas nama Sandra Dewi.

Adapun aset Sandra Dewi yang turut dirampas di antaranya adalah 88 tas branded yang diklaim diperoleh dari endorsement (iklan).

Baca juga: Harvey Moeis, Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Milyar

Andi berdalih, dalam hukum, perjanjian pisah harta membuat kepemilikan dan penguasaan aset suami istri terpisah.

Ia menuturkan, aset yang sudah dipisah secara hukum tidak bisa dianggap tercampur. Artinya, kekayaan milik istri yang tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap sebagai bagian dari aset sang suami yang menjadi terdakwa dan bisa disita.

“Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan dari pihak Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” ujar Andi.

Vonis Pidana

Harvey telah divonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan karena terbukti melakukan korupsi dan TPPU,  dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022. Korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Majelis hakim memvonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi, selain itu turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Vonis Harvey Moeis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara, dan denda 1 miliar rupiah serta uang pengganti sebesar 210 miliar rupiah.

Harvey sebelumnya diduga menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan pencucian uang untuk membeli berbagai barang mewah, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian itu meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP.[]

Berita Terkait