KBMV.ID | Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dicegah ke luar negeri dalam proses pengusutan kasus Harun masiku.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024), tindakan cegah itu dikeluarkan KPK pada 24 Desember 2024. Tessa mengatakan keputusan cegah itu berlaku selama 6 bulan.
“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” katanya.
Menurut Tessa, tindakan larangan bepergian keluar negeri karena membutuhkan keberadaan yang bersangkutan.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Terkait kasus Harun Masiku itu, Yasonna berstatus saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Ia diperiksa tim penyidik KPK pekan lalu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM
Pemeriksaan kepada Yasonna dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). Yasonna sedianya diperiksa pada Jumat (13/12), tapi politikus PDIP itu meminta pemeirksaan diundur.
“Saya yang minta dijadwalkan tanggal 18, karena saya ada kegiatan keluarga. Juga undangan saya terima satu hari sebelumnya,” kata Yasonna.
Yasonna mulai diperiksa sekitar pukul 09.50 WIB. Yasonna selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 16.46 WIB. Artinya, Yasonna diperiksa penyidik sekitar 7 jam lamanya.
ia dimintai keterangan terkait surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai penetapan caleg yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.
“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, meminta fatwa tentang Putusan Nomor 57 P/HUM/2019,” ujar Yasonna pada 18 Desember 2024.
Yasonna Menurut Yasonna, fatwa tersebut bertujuan menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg pengganti. Ia menambahkan, MA telah memberikan balasan dan pertimbangan hukum.
“Mahkamah Agung membalas fatwa itu dengan pertimbangan hukum soal diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” kata Yasonna.
Yasonna juga menjelaskan keterlibatannya dalam aspek perpindahan Harun Masiku, yang menjadi buron dalam kasus suap PAW.
Ia mangatakan, Harun sempat terdeteksi berada di Singapura pada Januari 2020.
“Dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7. Belakangan baru keluar pencekalan,” ucap Yasonna.[]