KBMTV ID

Kenaikan PPN12 Persen Disetujui DPR, Kini Banyak Kalangan Menolak

PPN 12%
Ilustrasi kenaikan PPN 12 persen | Foto: Ist.

KBMTV.ID | Kenaikan PPN 12 persen yang kini ramai mendapat penolakan dari PDIP,  ditangapi Ketua Bintang Garuda, Handiyono Aruman.

Ia tidak bisa menahan keheranannya atas sikap partai moncong putih itu yang kini menolak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Handiyono mengatakan, PDIP berperan sebagai inisiator dan pengesah kenaikan pajak dalam Undang-undang (UU) yang sudah disahkan pada tahun 2021.

“Sikap tersebut tampaknya bertentangan dengan peran mereka sebagai inisiator dan pengesah kenaikan pajak tersebut dalam Undang-Undang (UU) yang disahkan tahun 2021,” ungkap Handiyono saat dihubungi KBMTV.ID, Kamis (26/12/2024).

Menurutnya, sikap PDIP yang kini menolak kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi dan kejujuran mereka dalam berpolitik. Mengapa partai yang pernah mendukung kenaikain PPN menjadi 12 persen kini malah berbalik arah?

“Ini adalah sebuah ‘playing victim’ yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Handiyono, menyoroti ketidakselarasan antara tindakan dan kata-kata partai berlambang banteng moncong putih itu.

Handiyono Aruman yg merupakan mantan PIC Segmen Akademisi dan Alumni TKN Golf mengajak seluruh pihak, termasuk PDIP, untuk berani mengakui peran mereka dalam pengesahan PPN 12 persen.

“Jangan mainkan peran korban dan mengelabui masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, Handiyoo berpandangan, penting untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan politik.

“Kita harus bertanggung jawab atas kebijakan yang telah diambil perlu ketegasan dalam dunia politik,” imbuhnya.

Ia menuturkan, masyarakat kini menuntut kejelasan dari PDIP mengenai alasan di balik penolakan mereka terhadap kenaikan PPN 12 persen. Banyak yang mempertanyakan konsistensi partai ini dan meminta mereka untuk mengakui peran mereka dalam pengesahan UU tersebut.

UU HPP Sebagai Dasar Kenaikan PPN

Handiyono Aruman menyambut baik langkah Presiden Prabowo dengan  menetapkan kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, sehingga masyarakat umum diharapkan tidak terdampak dari kenaikan PPN 12 persen .

“Ekonomi kerakyatan dapat terus berjalan dengan baik tanpa ada gonjangan sosial ekonomi,” tutup Handiyono.

Untuk diketahui, kenaikan PPN menurut pemerintah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menjadi dasar kenaikan PPN tersebut, dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada 29 September 2021, ditetapkan bahwa RUU HPP akan dibawa ke rapat paripurna untuk diketok menjadi undang-undang.

Tercatat sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju dengan revisi UU HPP yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP. Hanya PKS yang menolak revisi tersebut. RUU HPP pun resmi ditetapkan DPR menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna pada 7 Oktober 2021.

Rapat saat itu dihadiri 120 anggota dan 327 anggota secara virtual.

“Kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Pimpinan Sidang dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna pada 7 Oktober 2021, disambut ucapan setuju para anggota DPR.

Tujuan pembentukan UU ini diklaim untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara.

Selanjutnya diklaim akan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, mereformasi administrasi, konsolidasi perpajakan, perluasan basis perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.[]

Berita Terkait