KPK Akan Memverifikasi Laporan MAKI Soal Pagar Laut Tangerang

citra satelit
Citra Google Earth terkini di lokasi pagar laut di laut Tangerang | Foto: Google Earth

KBMTV.ID | Bola panas  pagar laut Tangerang terus bergulir, setelah ada temuan Kementerian ATR/BPN tercatat ada sebanyak 280 sertifikat dalam kawasan tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan akan memverifikasi adanya laporan  pembangunan dan perizinan pagar laut di Tangerang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

“Laporan tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan kasus perizinan pembangunan pagar Laut di Kabupaten Tangerang. Boyamin melaporkan terkait dugaan korupsi memalsukan perizinan yang diduga dilakukan penyelenggara negara.

Tessa menambahkan, setelah dilakukan verifikasi, laporan akan ditelaah. Selanjutnya, ditentukan apakah diperlukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) atau tidak.

“Apakah memang perlu dokumen tambahan dari pelapor. Atau cukup dan dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” ujar Tessa.

Menurut Tessa, KPK memberikan apresiasi kepada Boyamin Saiman (MAKI) yang menyampaikan laporan sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada laporannya, Boyamin melaporkan oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pelaporan terkait penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang.

“Saya melapor ke KPK dengan Pasal 9 UU Tipikor perubahan kedua yaitu UU 20/2001. Berarti ada dugaan pemalsuan leter C/D Warkah dsb,” kata Boyamin digedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2025).

Apalagi, kata Boyamin, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan, adanya pemalsuan perizinanya dalam kasus tersebut.

“Saya mendasari Pak Nusron Wahid ada cacat formil bahkan materil,” katanya.

Boyamin mengatakan, pelaporan tersebut ditujukkan kepada oknum kepala desa, oknum camat dan oknum Kementerian BPN.

“Oknum kepala desa, oknum camat, oknum BPN kantor pertanahan,” ujar Boyamin.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, sudah memeriksa seluruh pejabat di BPN Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, tercatat ada sebanyak 280 sertifikat dalam data Kementerian ATR/BPN di kawasan pagar laut Tangerang tersebut.

“Pihak-pihak terkait. Baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tandatangan pada masa itu, sudah dipanggil,” kata Nusron di Tanjung Pasir, Rabu (22/1/2025).

Dia juga memastikan, semua yang terlibat dalam penerbitan sertifikat HGB dan sertifikat milik dalam proses pemeriksaan APIP.

“Sebab ini menyangkut dalam dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin,” ujar Nusron.[]

Berita Terkait

KBMTV

FREE
VIEW