KBMTV.ID | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal pangkas anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang besarannya mencapai antara 10-90 persen meliputi 16 pos belanja.
Hal tersebut untuk melaksanakan instruksi Presiden Prabowo Subianto, melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun agar pemerintah berhemat dalam belanja sebesar Rp306,69 triliun.
Menindaklanjuti Inpres Prabowo tersebut, selaku Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah pun melakukan penghematan pos belanja di kementerian atau lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Secara keseluruhan, anggaran belanja K/L yang harus diefisiensikan mencapai Rp256,1 triliun dengan pangkas anggaran terhadap 16 pos belanja.
Seperti belanja alat tulis kantor (ATK), Sri Mulyani minta agar pos belanja di setiap K/L dipangkas sampai 90 persen.
Sementara untuk belanja pemeliharaan dan perawatan agar dipangkas sebesar 10,2 persen.
Sri Mulyani menekankan bahwa efisiensi tersebut tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos). Penghematan akan difokuskan pada belanja operasional dan non-operasional K/L.Setiap K/L.
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani meminta para menteri dan pimpinan lembaga untuk meninjau kembali anggaran sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna melakukan efisiensi dalam APBN 2025.
Sri Mulyani melalui surat tersebut juga menegaskan agar setiap K/L harus mengajukan revisi anggaran dengan mekanisme pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi yang telah ditetapkan.
Setiap K/Ldiwajibkan menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat persetujuan.
Pengajuan revisi ini harus mendapat persetujuan dari mitra Komisi DPR dan disampaikan kepada Menkeu, c.q. Direktur Jenderal Anggaran, paling lambat 14 Februari 2025.
Jika hingga batas waktu tersebut K/L belum mengajukan revisi, maka Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Anggaran akan secara mandiri mencantumkannya dalam catatan halaman IV A DIPA.
“Pengusulan sebagaimana pada butir 2.d. di atas, dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan perubahannya,” bunyi surat tersebut.
Selain itu, Sri Mulyani pun meminta menteri/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi terhadap anggaran di luar yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025), penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Berdasarkan lampiran dalam surat nomor S-37/MK.02/2025, sejumlah anggaran untuk pos belanja K/L yang harus dipangkas sebagai berikut.
- Alat Tulis Kantor (ATK) – 90,0 persen
- Kegiatan Seremonial – 56,9 persen
- Rapat, Seminar dan sejenisnya – 45,0 persen
- Kajian dan Analisis – 51,5 persen
- Diklat dan Bimtek – 29,0 persen
- Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi – 40,0 persen
- Percetakan dan Souvenir – 75,9 persen
- Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan – 73,3 persen
- Lisensi Aplikasi – 21,6 persen
- Jasa Konsultan – 45,7 persen
- Bantuan Pemerintah – 16,7 persen
- Pemeliharaan dan Perawatan – 10,2 persen
- Perjalanan Dinas – 53,9 persen
- Peralatan dan Mesin – 28,0 persen
- Infrastruktur – 34,3 persen
- Belanja lainnya – 59,1 persen. []