KBMTV.ID | Pemerintah akan membuat aturan perlindungan anak di ruang digital, di dalamnya termasuk pembatasan pembuatan akun di media sosial (medsos anak).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, di Jakarta, pihaknya akan membuat aturan tentang pembatasan usia.
“Ada banyak aspek yang perlu diperkuat, seperti membuat batasan usia untuk membuat akun,” kata Meutya, Kamis (6/2/2025).
Namun demikian, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) belum mencakup batasan usia dalam pembuatan akun digital seperti di akun medsos anak.
“Kami belum menentukan batasan usia minimal bagi anak dalam mengakses platform digital,” ungkapnya.
Adapun pembahasan dengan Tim Penyusun Kajian Perlindungan Anak yakni mengenai tata kelola perlindungan anak dalam sistem elektronik.
“Oleh karena itu, kami membuka ruang diskusi dengan para ahli untuk menentukan usia yang paling sesuai, termasuk dengan mempertimbangkan kebijakan di negara lain,” jelasnya.
“Memang ini belum masuk (aturan usia membuat akun). Konsultasi dengan Presiden, beliau minta agar hal itu dimasukkan. RPP itu sudah diharmonisasi. Maksimal 15 persen penambahan pasal, termasuk memasukkan pembatasan usia,” ujar dia.
Sementara, Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawati menegaskan bahwa dalam pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital bersama sejumlah pakar dan akademisi, batas usia minimal anak yang harus diberi batasan dalam ruang digital masih terus dikaji.
“Jadi sebagaimana tadi rapat yang sudah kita selenggarakan, itu belum ada keputusan ya usia berapa sebaiknya dibatasi tadi anak mengakses sistem elektronik, jadi tidak hanya media sosial,” ujar Molly kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Kendati demikian, Ia pun menyatakan peserta rapat sudah menyepakati untuk anak usia 3 tahun ke bawah, dilarang untuk bisa mengakses digital. Sebab untuk anak usia tersebut, lebih baik dipenuhi interaksi dengan lingkungan keluarganya.
Sedangkan untuk anak-anak dengan kategori usia remaja, masih terus dilakukan pengkajian batas minimal usia yang harus diberi batasan digital.
Beberapa peserta rapat berpendapat, usia 12 atau 13 tahun bisa dijadikan batas usia minimal di medsos Sebab usia tersebut anak-anak dinilai sudah cukup baik dalam berpikir secara rasional.
Baca juga: MUI Mendesak Pemerintah Atur Pembatasan Media Sosial Untuk Anak
“Tentu nanti dengan pertemuan-pertemuan berikutnya kita akan lebih mengerucut lagi, dan semoga apa yang kita harapkan nanti kebijakan untuk pembatasan usia anak untuk anak-anak Indonesia akan bisa segera terwujud,” imbuhnya.
Selain itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Anindito Aditomo mengatakan bahwa, dalam pembahasan batas minimal usia harus diseimbangkan hak-hak dari anak-anak.
“Ini penting karena kami paham, meskipun ada hak mengakses informasi, ini perlu betul-betul di seimbangkan dengan hak untuk keamanan, hak atas keamanan di ruang digital,” ucap Anindito.
Selain pembatasan, Anindito juga menegaskan strategi yang lebih utuh dengan kerja sama antar sejumlah pihak. Peran orang tua, guru, sekolah serta penyelenggara sistem elektronik perlu bersinergi dan punya tanggung jawab masing-masing.
“Jadi sebagaimana sudah disampaikan, bahwa kita itu perlu kehati-hatian dalam membuat kebijakan ini. Pertama tentu mempertimbangkan dalam hal sisi anak ya. Jadi kita harus mendengar suara anak, anak sebagai subjek atau anak sebagai objek,” tutur Molly.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi akan melakukan forum group discussion (FGD) dengan sejumlah pihak lainnya, untuk membahas yang kaitannya lebih teknis.
Salah satu pihak yang akan dipanggil untuk membahas regulasi perlindungan anak yakni para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).[]