KBMTV.ID | Penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, dilakukan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
“Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Harli menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan pada Senin, sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.40 WIB di Kementerian ESDM ini merupakan salah satu tahapan dari penyidikan umum terkait kasus ini.
“Ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya penggeledahan pada siang hingga sore hari yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah tiga ruangan, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas, dan Sekretaris Ditjen Migas.
Hali mengungkap, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa lima kardus berisi dokumen, barang bukti elektronik berupa ponsel sebanyak 15 unit, satu unit laptop serta empat soft file dari hasil penggeledahan di ESDM
“Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan,” ucapnya.
Nantinya, kata dia, barang bukti yang disita akan didalami untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini, akan menjadi terang dari tindak pidana yang sedang disidik, sesuai dengan aturan yang ada, dan menemukan tersangkanya,” ucapnya.
Kapuspenkum, Harli Siregar menjelaskan perkara tersebut bermula ketika PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam hal ini, KKKS swasta diwajibkan untuk menawarkan minyak bagian KKKS swasta kepada PT Pertamina.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Jika penawaran tersebut ditolak, maka penolakan tersebut dapat digunakan untuk salah satu persyaratan mendapatkan persetujuan ekspor.
Namun dalam pelaksanaannya, KKKS swasta yakni ISJ dan Pertamina yakni PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran dengan berbagai upaya.
“Bahwa dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai disitu nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” imbuhHarli. []