KBMTV.ID | Coretax Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masih bermasalah, padahal sistem ini digadang-gadang dapat mengatasi penipuan, phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sepakat untuk kembali menggunakan sistem perpajakan lama, namun masih beriringan dengan menerapkan sistem pajak baru alias Coretax System.
Komisi XI DPR dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyelesaikan rapat dengar pendapat terkait permasalahan sistem coretax yang sering muncul sejak diimplementasikan ke publik sejak 1 Januari 2025.
Rapat dengar pendapat yang berlagnsung secara tertutup selama lima jam itu, pada Senin, (10/2/2025) menghasilkan keputusan, jalan tengah dari DPR adalah dengan memanfaatkan sistem lama.
Selain itu, keputusan ini diambil sebagai mitigasi implementasi Coretax system yang masih dalam tahap penyempurnaan, tidak mengganggu laju penerimaan pajak.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun membeberkan, semula Komisi XI DPR RI menyampaikan, mengingat Coretax System masih dalam proses penyempurnaan.
“Karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara. Tadi kita menyimpulkan bahwa Ditjen Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama,” tutur Misbakhun, kepada awak media, Senin (10/2/2025).
Ia menegaskan, sistem Coretax tidak akan ditunda implementasinya, melainkan hanya berbarengan dengan sistem pajak lama, sambil proses perbaikan.
Ditjen Pajak juga harus menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025.
Misbakhun mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak dalam rapat itu juga telah diminta para anggota dewan untuk menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga telah diminta untuk tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025.
Pada kesempatan yang sama, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, solusi ini diutamakan demi menjaga penerimaan negara.
“Jadi sama-sama kita konsisten, implementasi Coretax jangan sampai mengganggu, upaya penerimaan negara,” kata Suryo.
Suryo menambahkan, dampak implementasi Coretax System yang baru dijalankan pada 1 Januari 2025 belum terasa terhadap penerimaan negara. Hal ini karena, batas pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak jatuh tempo pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
“Nanti kita lihat ya, tanggal 15, tanggal akhir bulan Februari nanti kami coba lihat,” jelasnya.
Suryo belum menjelaskan merinci terkait jenis layanan sistem pajak apa saja yang masih akan menggunakan sistem pajak lama.
Namun, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024, Wajib Pajak belum bisa menggunakan sistem perpajakan terbaru tersebut. enggan begitu, Wajib Pajak masih menggunakan situs DJP Online untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Jadi nanti yang dirasa perlu kita menggunakan sistem yang lama, jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, keperluan jalannya, dicobai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” jelas Suryo.[]