Status Bahlil Belum Lulus UI, Harus Revisi dan Tambah Publikasi Ilmiah

BEM UI
BEM UI sindir Bahlil Lahadalia | Foto: Tangkapan layar/BEM UI

KBMTV.ID | Akhirnya pihak berwenang Universitas Indonesia (UI) mengungkapkan status Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa program doktor (S3) yang telah menjadi polemik berkepanjangan.

Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah mengungkapkan status Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyatakan belum lulus program doktor (S3).

“Belum lulus. Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium. Nah, beliau belum sampai ke yudisium,” kata Heri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Alasannya disertasi Bahlil yang sempat menjadi polemik diputuskan untuk direvisi, sehingga proses yudisium ditunda.

Dalam proses akademik, yudisium adalah proses penetapan nilai dan penentuan lulus mahasiswa dalam menempuh studi di perguruan tinggi.

Heri mengungkapkan empat organ UI, yakni Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA) Universitas, Majelis Wali Amanat (MWA) dan Rektor UI, sudah sepakat agar disertasi Bahlil direvisi.

Kendati demikian Heri tidak menjelaskan rincian soal materi, karena menurutnya hal itu adalah ranah tim penguji.

Selain revisi disertasi, Bahlil juga diminta untuk menambah publikasi ilmiah agar bisa lulus.

“Tadi menunda yudisium sampai revisi selesai. Terus yang kedua, nambah publikasinya. Ini kesepakatan bersama. Bukan kesepakatan rektor,” ujar Heri.

Heri menyebut polemik disertasi Menteri ESDM sudah selesai dalam rapat empat organ UI. Dia lantas meminta hal ini tidak diperpanjang.

“Persoalan ini sudah selesai ya. Jadi mungkin untuk menghindari kontroversi lebih lanjut. Jadi ini kita tidak bahas lagi,” katanya.

Bahlil Lahadalia sebelumnya berhasil meraih gelar doktor dalam program studi Kajian Strategik dan Global UI dengan predikat cum laude dalam waktu 1 tahun 8 bulan.

Dia mengikuti program doktoral di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI, kemudian sidang terbuka promosi doktor Bahlil dilakukan pada 16 Oktober 2024.

Namun, disertasi Bahlil mendapat sorotan publik karena ada dugaan plagiarisme. Dewan Guru Besar UI pun melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG, Bahlil Lahadalia.

Rekomendasi hasil sidang kode etik DGB UI yang dipimpin oleh Harkristuti Harkrisnowo menyebutkan bahwa disertasi Bahlil harus dibatalkan sebagai bentuk sanksi.

Akan tetapi, keputusan dan pelaksanaan rekomendasi sanksi tersebut ada di tangan rektor.

Pada Jumat, 7 Maret 2025, pihak UI memutuskan untuk disertasi Bahlil Lahadalia tidak dibatalkan dan diberikan rekomendasi pembinaan dalam bentuk revisi dan permohonan maaf.

“Melalui proses yang panjang dan obyektif, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan (revisi atau perbaikan),” ujar Heri di Gedung FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

Keputusan dalam dalam rapat empat terdiri dari organ utama UI. Nantinya, revisi disertasi akan ditentukan oleh para promotor dan co-promotor Bahlil.  Untuk kemudian bagian-bagian dalam disertasi milik Bahlil pun akan ditinjau kembali. []

Berita Terkait

KBMTV

FREE
VIEW