Catat! Ini Aturan Baru SPMB 2025 Jalur Domisili Sampai Afirmasi

siswa
Siswa SMP N Jayapura, ilustrasi| Foto: ANTARA FOTO/Gusti Tanati/wsj

KBMTV.ID | Aturan SPMB Mulai tahun ajaran 2025/2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan aturan baru dalam proses penerimaan murid baru.

Aturan baru tersebut melalui ialah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan itu memuat pembagian jalur masuk, syarat umum dan khusus, serta mekanisme pembobotan nilai untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.

Penerimaan murid dilaksanakan berdasarkan pasal 6 disebutkan melalui melalui empat jalur utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Kemudian dalam pasal 7, disebutkan, “Jalur prestasi tidak berlaku untuk SD,” tulis Permendikdasmen 3/2025, dikutip Minggu, 24 Mei 2025.

Selanjutnya,  keempat jalur tersebut dikecualikan atau tidak diberlakukan untuk sejumlah sekolah khusus, seperti sekolah luar biasa, sekolah layanan khusus, sekolah di daerah 3T, dan sekolah dengan jumlah anak usia sekolah yang terbatas. Dalam kondisi terakhir, pengecualian harus ditetapkan pemerintah daerah dan dilaporkan ke Ditjen PAUD-Dikdasmen.

Persyaratan Umum: Usia dan Ijazah

Permendikdasmen menyebut juga syarat umum penerimaan meliputi batas usia dan kelulusan dari jenjang sebelumnya, yakni dibuktikan dengan akta kelahiran dan ijazah atau surat keterangan lulus.

Untuk sekolah dasar (SD) kelas 1, batas usia normal adalah 7 tahun, atau minimal 6 tahun, bahkan bisa 5 tahun 6 bulan jika anak menunjukkan bakat dan kesiapan khusus yang dibuktikan rekomendasi psikolog atau dewan guru.

Selanjutnya pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP), batas usia maksimal adalah 15 tahun dan telah lulus SD.

Pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), batas usia maksimal 21 tahun dengan kelulusan SMP. Sekolah kejuruan (SMK) juga dapat menetapkan syarat tambahan sesuai bidang keahlian.

Kendati demikian, pengecualian khusus diatur dalam Pasal 15, disebutkan, “Batas usia tidak berlaku untuk: penyandang disabilitas, sekolah luar biasa/layanan khusus serta sekolah di daerah 3T.”

Jalur Domisili: KK Minimal Setahun

Aturan pada jalur domisili, calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum mendaftar. Nama orang tua dalam KK harus sesuai dengan dokumen lain. Jika berbeda, harus dibuktikan lewat akta kematian, perceraian, atau kondisi lain yang disahkan pemerintah daerah. Anak yang terdampak bencana dan tidak memiliki KK bisa menggunakan surat keterangan domisili selama telah tinggal di lokasi minimal satu tahun.

KK baru yang terbit kurang dari satu tahun tetap sah digunakan jika perubahan disebabkan penambahan anggota keluarga, perpindahan, atau kehilangan dokumen. Namun, wajib dilampirkan KK lama atau surat kehilangan, dan akan diverifikasi Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dukcapil.

Jalur Afirmasi: Kartu Bantuan Pemerintah

Dalam aturan SPMB aturan baru pada jalur afirmasi, calon murid harus memiliki kartu peserta program bantuan pemerintah, seperti KIP atau terdaftar di DTKS. Surat keterangan tidak mampu atau kepesertaan BPJS tidak cukup sebagai bukti. Untuk disabilitas, dibutuhkan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter/dokter spesialis.

Jalur Prestasi: Raport hingga Lomba Internasional

SMPB mengakui adanya jalur prestasi dalam bentuk akademik dan non-akademik. Jenis akademik mencakup nilai raport lima semester terakhir serta prestasi lomba sains, riset, dan inovasi. Sementara non-akademik termasuk pengalaman sebagai ketua OSIS atau organisasi kepanduan, serta prestasi seni, budaya, olahraga, dan lainnya.

Validasi dan kurasi prestasi dilakukan oleh Pemda atau Kementerian. Namun, nilai raport dan pengalaman kepemimpinan tidak memerlukan kurasi. Prestasi yang belum divalidasi masih bisa diusulkan paling lambat April oleh calon murid, penyelenggara lomba, sekolah, atau pihak terkait.

Pememerintah daerah (Pemda) diperbolehkan menyelenggarakan tes terstandar tambahan untuk memperkuat seleksi jalur prestasi. Penilaian prestasi akan dibobot berdasarkan level kejuaraan – kabupaten, provinsi, nasional, hingga internasional – dan tidak boleh mempertimbangkan akreditasi sekolah asal.

Dokumen bukti prestasi meliputi raport, surat keterangan peringkat, piagam lomba, hingga surat pengangkatan sebagai pengurus OSIS. Hanya prestasi dalam tiga tahun terakhir yang diakui.

Jalur Mutasi: Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Calon murid dari jalur mutasi wajib menyertakan surat penugasan dari instansi tempat orang tua bekerja serta surat pindah domisili dari pejabat berwenang. Jika mutasi karena anak guru, diperlukan surat tugas sebagai guru dan KK. Surat penugasan orang tua harus diterbitkan paling lama satu tahun sebelum pendaftaran.

Wakil Menteri Dikdasmen Atip Latipulhayat mengatakan aturan SPMB tahun ini menekankan lima prinsip utama: objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Filosofi utamanya, kata dia, memastikan setiap anak mendapatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan terdekat yang bermutu.

“SPMB ini bukan sekadar soal sebaran sekolah yang bisa diakses, tapi juga memastikan mutu sekolah. Di sinilah pentingnya peran pemerintah daerah memberikan data akurat soal satuan pendidikan di wilayahnya,” ujar Atip.

Atip mengatakan peraturan ini menjadi pengganti dari kebijakan sistem zonasi yang sebelumnya kerap menuai polemik. Meski masih menekankan pentingnya domisili sebagai acuan, SPMB memberi ruang fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi sosial dan geografis.[]

Berita Terkait

KBMTV

FREE
VIEW