KBMTV ID

Hapus Jamban ‘Helikopter’, Pemkab Bekasi Akan Bangun Jamban Warga

Jamban Helikopter
Jamban tepi sungai yang biasa dikenal dengan istilah 'Helikopter' di bantaran Kalimalang, Kampung Tegal Danas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Cikarang, KBMTVID – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berencana membangun ribuan jamban di rumah warga untuk mendukung program Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku terkait Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S).

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Yayan Yuliandi mengatakan pembangunan jamban warga dimulai pada pertengahan Bulan September tahun ini dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp23,7 miliar.

“Ini merupakan bagian dari perubahan perilaku di masyarakat dan ini bukan pembangunan MCK umum tapi MCK di dalam rumah warga itu sendiri,” katanya di Cikarang, Jumat.

Dia mengatakan pembangunan jamban di dalam rumah warga ini merupakan hasil kajian sejak tahun lalu. Hasilnya, lebih dari 10.000 rumah warga di beberapa kecamatan se-Kabupaten Bekasi tidak memiliki jamban.

Warga masih mengandalkan jamban ala kadarnya yang biasa terdapat di pinggir sungai. Di Kabupaten Bekasi, jamban yang biasanya dengan menggunakan kayu dan karung itu disebut helikopter.

Berdasarkan kajian tersebut, kata dia, akan segera memulai pembangunan jamban itu secara bertahap.

“Proyeksi pembangunan jamban ini sampai 2024. Secara bertahap penggunaan jamban ‘helikopter’ sudah tidak ada lagi,” ucapnya.

Sumber Anggaran

Yayan mengatakan pembangunan jamban di rumah warga itu bersumber dari dua anggaran. Pertama Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat sebesar Rp10,9 miliar untuk membangun 1.557 jamban di delapan desa pada tiga kecamatan.

Kemudian APBD Kabupaten Bekasi 2021 sebesar Rp12,8 miliar. Alokasi anggarannya untuk membangun 930 jamban di tujuh desa dan tujuh kecamatan.

Pembangunan dari anggaran pusat mengalokasikan Rp7 juta per unit yang terdiri atas bangunan jamban tanpa atap.  Sedangkan pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi mengalokasikan Rp13 juta per unit, terdiri atas bangunan jamban serta saluran pembuangan dengan menggunakan konsep bio tank.

“Kenapa tidak pakai atap? Karena memang anggaran dari pusatnya demikian. Anggaran yang berasal dari APBD jambannya pakai atap, namun yang DAK tidak pakai atap. Jadi jangan sampai salah nanti warga yang menerima manfaat, misalkan jamban rumah A pakai atap tapi di rumah B tidak,” katanya.

Yayan mengarahkan penerima manfaat yang bersumber dari DAK membangun jamban di dalam rumah.

“Meski pakai atap dan jambannya mau di luar, ya silakan. Sedangkan yang tidak beratap kami dorong agar di dalam rumah. Jika warga mau menambah atap sendiri ya silakan tapi tunggu sampai serah terima,” katanya.

Yayan mengaku pembangunan jamban ini diberikan kepada warga yang telah didata berdasarkan kajian sebelumnya, disertai bukti kepemilikan tanah penerima manfaat program tersebut.

“Kemudian pembangunannya juga swakelola dengan kelompok masyarakat sekitar. Warga penerima manfaat dapat mengawasi hasil pembangunan agar sesuai dengan yang dianggarkan,” kata dia.[]
Sumber: Antara