Jakarta, KBMTV — Pemerintah membuat kebijakan bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi, saat hendak melakukan perjalanan udara dan kereta api.
Mulai Oktober 2021 kebijakan naik KA dan pesawat dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa aplikasi PeduliLindungi.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, kebijakan ini bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.
“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervaludasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa teridentifikasi. Melalui NIK tersebut yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” kata Setiaji, melalui keterangan tertulis yang dikutip KBMTV, Senin (27/9/2021).
Caranya cukup masukkan NIK pada aplikasi PeduliLindungi, dan otomatis muncul keterangan yang bersangkutan statusnya layak atau tidak masuk ke tempat tersebut.
“Aplikasi pada PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check,” katanya.
“Sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check untuk dirinya sendiri,” jelas Setiaji.
Ia menambahkan, saat ini jumlah akses aplikasi PeduliLindungi hampir menyentuh angka 9 juta dan 48 juta kali diunduh, dengan kurang lebih 55 juta pengguna bulanan.[]