KBMTV ID

Disdik Jabar Menunda Pembelajaran Tatap Muka Dua SMAN Kota Bogor Akibat Pengeroyokan

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro bersama pelaku pengeroyokan pelajar SMA saat memberikan keterangan di Taman Coret-coret, Kota Bogor
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro bersama pelaku pengeroyokan pelajar SMA saat memberikan keterangan di Taman Coret-coret, Kota Bogor. (foto:Ist)

Kota Bogor – KBMTVID –  Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) menunda kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dua SMA negeri di Kota Bogor. Hal ini imbas  dari pengeroyokan siswa yang mengakibatkan korbannya tewas di tempat. Peristiwa tersebut melibatkan beberapa siswa SMAN 6 dan SMAN 7 Kota Bogor.

Menurut Irman  selaku Kasi Pengawas Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Jabar, karena kasus pengeroyokan itu bersifat pribadi antar siswa, maka sanksi terhadap sekolah memang hanya berupa penundaan kegiatan PTM.

“Maka dari itu, kami akan kaji lagi,” ujarnya.

Efek kasus pengeroyokan tersebut, tidak boleh berimbas kepada semangat belajar siswa dan kegiatan sekolah lainnya.

“Sanksi kami berikan sifatnya pribadi dua siswa yang bersangkutan, kasihan yang lain,” tambahnya lagi.

Sebanyak 115 SMA dan SMK yang telah terdaftar di Kota Bogor akan melaksanakan PTM terbatas tahap I. Sekolah yang melakukan kegiatan tersebut termasuk SMAN 6 dan SMAN 7 Kota Bogor.

Sebelumnya, telah terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap pelajar berinisial RM hingga tewas di tempat.  Pelaku ML dan RAP melakukan kegiatan tersebut di Taman Pelupuh Raya, Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu (6/10) malam.

Korban RM mendapatkan luka yang sangat serius hingga tewas di tempat. Korban mengalami luka di bagian dada, luka robek di bagian tengkuk dan juga kaki.

Polisi telah mengumpulkan 10 orang saksi dalam peristiwa tersebut.

Terhadap kedua tersangka pengeroyokan tersebut, ancaman hukumannya berupa hukuman primer. Aparatur penegak hukum akan menerapkan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1). Termasuk UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara.[]

Berita Terkait