Bekasi, KBMTV ID – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bekasi mengatakan telah menerima surat dari DPD PKS. Surat tersebut berisi permintaan untuk proses pencopotan Chairoman J Putro dari Ketua DPRD Kota Bekasi .
“Itu internal dari partai PKS untuk membuat surat kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan proses pergantian Ketua DPRD,” ujar Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafied kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Muin mengatakan pihaknya bakal menggelar rapat untuk pembacaan surat dari DPD PKS tentang penggantian Ketua DPRD Kota Bekasi pada 7 Maret 2022. Proses berikutnya adalah menyerahkan hasil musyawarah ke pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti Gubernur Jawa Barat (Jabar).
“Kita agendakan tanggal 7 akan dilaksanakan untuk membacakan surat daripada DPD untuk pergantian yang selanjutnya nanti ketua DPRD yang baru tentunya akan kita bawa ke Plt Wali Kota, akan ditindaklanjuti kepada Gubernur Jawa Barat,” tuturnya.
Muin mengatakan jabatan Ketua DPRD akan diemban sementara oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi. Hal tersebut dilakukan sebelum Ketua DPRD Kota Bekasi yang baru ditunjuk. Muin mengatakan proses pencopotan merupakan urusan internal PKS.
“Jadi kita nggak masuk ke ranah sana yang jelas karena ada surat daripada DPD PKS untuk meminta pergantian itu yang kita laksanakan, ada pun proses apakah terkait atau tidak itu urusan daripada internal dari partai PKS,” ucapnya.
Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku sempat menerima Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (Pepen). Chairoman mengaku uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK.
“Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17 (Januari) iya, dan itu awalnya kita nggak tahu berapa jumlahnya, sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta,” kata Chairoman setelah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap Pepen di gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/1).
Chairoman mengatakan uang Rp 200 juga itu telah dikembalikan. Dia mengaku uang itu diserahkan kepadanya oleh Pepen. Dia tak menjelaskan uang itu untuk apa.
“Jadi, tepatnya bukan nerima tapi diserahkan, maka kemudian, sesuai dengan Undang-Undang KPK, ini bagian daripada peraturan yang ada, maka siapa pun pejabat negara ketika mereka menerima atau diserahkan sesuatu, maka ada waktu 30 hari untuk menyerahkannya, dan ini merupakan tanggung jawab kewajiban setiap pejabat negara,” ucapnya.
“Nggak tahu (untuk apa), karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apa pun,” sambungnya.[]