KBMTV ID – Pemerintah menetapkan harga minyak goreng dalam kemasan dilepas ke mekanisme pasar. Sebelumnya masyarakat sempat mengalami kelangkaan pasokan minyak goreng, utk itu
Pemerintah pun membuat ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan dan premium, yakni sebesar Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana tidak lagi berlaku.
Dalam Surat Edaran No 9/2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menginstruksikan Kepala Dinas Tingkat Provinsi yang membidangi perdagangan agar memberikan relaksasi terhadap HET minyak goreng sawit kemasan sederhana dan premium.
Sambil menunggu pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Pembelian relaksasi maksudnya untuk menghindari potensi terjadinya kelangkaan minyak goreng konsumsi rumah tangga, pasca pelaksanaan konferensi pers terkait pencabutan ketentuan HET minyak goreng sawit.
“Pemberian relaksasi terhadap ketentuan HET minyak goreng sawit mulai berlaku pada 16 Maret 2022 pukul 00.00 waktu setempat,” demikian bunyi Surat Edaran.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan atas nama Menteri Perdagangan, menetapkan surat edaran tersebut Rabu, 16 Maret 2022 di Jakarta.
Sudah Naik di Ritel Modern
Harga minyak goreng langsung naik hari ini, Rabu, 16 Maret 2022. Sehari setelah pemerintah mengumumkan melepas harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium ke keekonomian atau mekanisme pasar.
Pantauan di sejumlah akun di media sosial toko ritel, melaporkan kenaikan harga minyak goreng di gerai ritel modern, Yomart Bojongsoang Bandung misalnya, harga minyak goreng kemasan bermerek ukuran 2 liter naik jadi Rp40-42 ribu per pouch. Artinya, sekitar Rp20 ribu per liter, naik dari harga saat pemerintah mengontrol harga Rp14 ribu per liter.