KBMTV.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menetapkan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai daerah level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Tito pada 5 Juli 2022. “(Ditujukan kepada) Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Tito dalam diktum pertama.
“Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.”
“Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi,” tulisnya.
“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” tulis Tito dalam diktum kedua.
“Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan juga terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) … ” tambahnya melalui diktum ketiga.
Dalam beleid yang sama Tito menjelaskan bahwa penetapan level 1 PPKM untuk Jabodetabek ini berlaku hingga 1 Agustus 2022.
Kelonggaran
Dengan status PPKM Level 1 maka daerah-daerah tersebut mendapat kelonggaran, di antaranya work from office pada sektor non esensial dapat diberlakukan 75 persen hingga pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah (pemda).
Tak hanya Itu, kegiatan makan atau minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.[]