KBMTV ID

Catat, Ini Ketentuan Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022

pppk
Ketentuan dan syarat formasi Pengadaan Guru PPPK Tahun 2022

KBMTV.ID – Pasca terbitnya surat edaran terkait penghapusan guru honorer 2023, banyak yang kebingungan akan nasibnya sebagai guru honorer.

Hal ini membuat resah sebagian besar guru honorer, baik di sekolah swasta maupun negeri. Berbagai informasi di kalangan guru honorer pun simpang siur, akan kejelasan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Banyak pula yang mempertanyakan terkait jenjang karir guru honorer kedepannya, baik guru honorer di sekolah negeri maupun swasta, terlebih lagi guru fresh graduate FKIP.

Pasalnya meskipun nasib guru honorer Tahun 2023 diatur dengan pola outsourcing dan diganti menjadi PPPK, namun tetap membuat sejumlah guru honorer menjadi kebingungan.

Untuk formasi penghapusan guru honorer tersebut mengacuk pada ketentuan pada Peraturan MenPAN RB RI pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Saat ini total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631. Artinya jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada.

Melansir dari Situs resmi Men PAN RB, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Kamis (9/6),  Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021. Mereka ini  telah dinyatakan lulus passing grade dan akan diangkat menjadi ASN PPPK 2022. Mereka ini akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

Selanjutnya, guru honorer di sekolah negeri yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru 2021, kini hanya tinggal menunggu pemberkasan dan pengangkatan menjadi ASN PPPK guru saja.

Begitu pula halnya untuk guru honorer di sekolah swasta, bagi guru honorer di sekolah swasta yang telah lulus passing grade pada PPPK guru tahun 2021, tinggal menunggu masa pemberkasan serta  pengangkatan menjadi ASN PPPK guru 2022.

Nantinya, guru honorer yang telah lulus passing grade tersebut akan langsung diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2022.

Syarat Ketentuan Pelamar Umum

Lalu bagaimana nasib guru honorer di sekolah negeri yang tidak lulus passing grade?

Guru yang belum atau tidak lulus passing grade dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 dengan menjadi kategori pelamar umum.

Demikian pula bagi guru di sekolah swasta yang belum lolos passing grade PPPK guru 2021, dapat mengikuti kembali PPPK guru 2022 melalui mekanisme seleksi CAT-UNBK dengan catatan telah terdaftar pada Dapodik.

Namun guru honorer di sekolah negeri maupun swasta tersebut harus telah terdaftar pada Dapodik dan memiliki masa abdi mengajar kurang dari 3 tahun.

Kendati demikian, tes CAT-UNBK bagi pelamar umum akan terlaksana bilamana, masih terdapat sisa kuota pada formasi PPPK guru 2022, setelah proses seleksi verifikasi bagi pelamar prioritas pertama, kedua, dan ketiga selesai.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pada pasal 99 ayat dua. Aturan tersebut menjelaskan bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

Namun acuan untuk memenuhi sebagai pelamar umum, mendasarkan pada Surat Edaran  (SE) MenPAN RB, tanggal 22 Juli 2022 Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

SE tersebut tentang pendataan  yang  ditujukan kepada PPK instansi pusat dan instansi daerah, terkait pendataan tenaga honorer yang tersebar di instansi pemerintah dengan tujuan untuk melakukan pemetaan jumlah tenaga honorer yang ada.

Pendataan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan juga kesejahteraan pegawai atau honorer yang bersangkutan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar umum diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Tenaga honorer kategori II (THK-2) atau pegawai Non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Tenaga honorer yang sudah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  3. Tenaga honorer kategori II (THK-2) yang sudah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (untuk instansi Pusat) atau APBD (untuk instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun kelompok.
  4. Tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang sudah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer atau pegawai Non-ASN dengan minimal berusia 20 (dua puluh ) tahun dan maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Bagi guru di sekolah negeri dan swasta yang telah mengantongi ketentuan tersebut,  usai dilakukan pendataan oleh PPK, maka selanjutnya masih bisa mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 sesuai SE MenPAN RB.

Dengan demikian bagi para tenaga honorer wajib penuhi syarat pada surat edaran (SE) MenPAN RB terbaru untuk bisa diangkat PPPK 2022.***

Berita Terkait