Serang, KBMTV.ID – Artis Nikita Mirzani histeris saat mobil tahanan akan membawanya menuju Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Artis Nikita Mirzani menolak penahanan saat jaksa penuntut umum memproses tahap dua di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10).
Nikita mempertanyakan alasan penahanan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan berteriak dan menangis serta memohon untuk tidak masuk bui.
“Enggak mau (di tahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?,” teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang, Selasa (25/10).
“Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini,” sambungnya.
Nikita menyebut bahwa jaksa tidak memiliki hati nurani dengan memperlakukan dia seperti penjahat.
“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” kata Nikita.
Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra, akan menjalani penahanan selama 20 hari.
“Terhadap tersangka Nikita Mirzani, penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan mulai 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.
Freddy menjelaskan, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUH Pidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Pasal yang menjerat Nikita adalah Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2), UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUH Pidana.
Nikita datang bersama penasehat hukumnya Fahmi Bachmid, selama proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.