KBMTV ID

Modus Penipuan File APK Menyasar Wajib Pajak

apk
Penipuan menggunakan program APK ini tidak hanya dialami oleh Ditjen Pajak, tapi juga BPJS Kesehatan, J&T, serta perbankan.

KBMTV.ID –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan tidak pernah menyampaikan informasi perpajakan melalui file APK. Khususnya media WA maupun telegram kepada Wajib Pajak (WP).

“Saat ini semakin marak penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program APK melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram. Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK,” kata Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Neilmadrin Noor lewat surat pengumumannya, Sabtu (4/2/2023).

Ditjen Pajak mengumumkan hal tersebut secara resmi melalui akun Twitter @DitjenPajakRI dan laman resmi pajak.go.id. Surat Pengumuman dengan nomor PENG-2/PJ.09/2023 tentang Penipuan yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

“Segala bentuk penyampaian informasi hanya menggunakan email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id atau domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP.”

“Segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan,” lanjut Neil.

Apalagi pesan tersebut menampilkan program Application Package File (APK) yang disinyalir mampu menguras rekening tabungan secara otomatis jika masyarakat mengklik tanda unduhnya.

Dia juga kembali mengingatkan bahwa Ditjen Pajak hanya memiliki satu nomor saluran resmi untuk berkomunikasi dengan masyarakat melalui Kring Pajak.

“Layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200. Jika wajib pajak mendapatkan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor tersebut, wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar,” katanya.

Sebagai informasi, marak terjadi penipuan yang mencatut nama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui pesan seperti Whatsapp dan Telegram.

Penipuan menggunakan program APK ini tidak hanya dialami oleh Ditjen Pajak, tapi juga BPJS Kesehatan, J&T, serta perbankan.[]