KBMTV ID

Edukasi Masyarakat Bahaya Judi Online, Kominfo Sebar SMS Blast

SMS Blast yang disebar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominf) | Foto: Antara

KBMTV.ID | Demam Judi Online yang sudah meresahkan masyarakat dan merugikan negara, membuat Kemkominfo mulai bergerak dengan mengirim SMS Blast.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan sudah mulai edukasi melalui SMS, dikutip dari Kominfo, Minggu (16/6/2024).

“Edukasi melalui SMS blast sudah mulai,” kata Budi Arie.

Budi mengatakan, upaya edukasi menggunakan SMS blast akan dilakukan rutin dilakukan setiap hari bekerja sama dengan operator-operator seluler yang beroperasi di Indonesia.

SMS blast terbaru yang terkirim, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan warga mengenai bahaya judi online.

Adapun pesan yang disebarkan kepada masyarakat pada Minggu berbunyi, “Judi Online Bahaya dan Merusak Pengguna. Jangan Pernah Mencoba. Jaga Masa Depan Penuh Bahagia.”

Pesan tersebut diakhiri dengan tagas Stop Judi Online,

Selain itu, kominfo  secara rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan promosi yang mengandung perjudian.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Bukan hanya itu, Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi  Permintaan dilakukan kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait perjudian ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Surat peringatan keras juga telah dikirim Kominfo kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.

Influencer Judi Online

Negara tetangga jiran, Malaysia, Departemen Penyelidikan Pidana (CID) Kepolisian Diraja Malaysia telah menahan 27 influencer—23 perempuan dan empat lelaki. Penangkapan terjadi pada Kamis 13 juli 2024 di Kuala Lumpur, Selangor, Negeri Sembilan, Johor, Perlis, Kedah, dan Penang pada Kamis, 13 Juni 2024.

“Investigasi awal mengungkapkan bahwa sindikat perjudian mempekerjakan tersangka berdasarkan jumlah pengikut mereka di media sosial,” kata Direktur CID Bukit Aman, Komisaris Datuk Seri Mohd Shuhaily Mohd Zain, seperti dikutip The Star, pada Jumat, 14 Juni 2024.

“Setiap influencer dibayar antara 1.500 dan 8.000 ringgit atau sekitar Rp 5,2-27 juta untuk satu akun media sosial, tergantung pada jumlah pengikut mereka. “Kami yakin setiap influencer aktif di lebih dari dua platform media sosial.”

Selama ini mereka para influencer di Malaysia, selain mempromosikan produk seperti kecantikan, tapi juga mempromosikan situs judi online.

Mereka diduga telah disewa oleh berbagai sindikat dan aktif sekitar setahun belakangan ini. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Rumah Judi Terbuka dan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia.[]

Berita Terkait