KBMTV.ID | Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad terpantau belum melapor harta kekayaan miliknya ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), padahal sudah sebulan sebagai pejabat negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden, memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
“Harus, harus (Raffi Ahmad laporkan LHKPN),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada media di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pahala mengatakan LHKPN wajib disampaikan paling lambat tiga bulan sejak Raffi Ahmad diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden.
Ia mengatakan, memang tidak ada sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN. Tetapi setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk melaporkan LHKPN.
“Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing,” ujar Pahala.
Terkait boleh atau tidaknya istri Raffi, Nagita Slavina, menerima endorsement, Pahala mengatakan aktris tersebut bisa melakukannya asalkan tetap melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
“Bolehlah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu aja. Itu kan istrinya,” ucap dia.
Untuk diketahui, Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 lalu.
Ketika disinggung soal tersebut, Raffi Ahmad mengaku sedang menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sehingga belum lapor LHKPN. Suami Nagita Slavina itu lalu memastikan kalau semuanya akan segera dibereskan dalam waktu dekat.
“LHKPN pasti lapor, sedang kita persiapkan. Pokoknya kita akan lapor,” tutur Raffi Ahmad kepada awak media saat ditemui di Jakarta Pusat, seperti dilansir pada Rabu (13/11/2024). []