KBMTV ID

AWPI Siapkan Saksi Ahli Lawan Sengketa Informasi Publik Di PTUN

PTUN
Sidang sengketa informasi atas pemohon Pemerintah Kota Bekasi kepada Termohon Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI). | Dok AWPI

KBMTV.ID | Asosisasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) akan siapkan saksi ahli untuk persidangan sengketa informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan dari pemerintah Kota Bekasi.

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menggelar persidangan perkara Nomor 149/G.KI/PTUN.BDG antara dengan agenda tambahan bukti-bukti dari para pihak  berlangsung di ruang Cakra, Kamis (28/11/2024).

Kuasa hukum dari termohon yakni Asosisasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Abdul Majid, juga telah menyerahkan semua bukti dalam persidangan.

“Alhamdulillah, semua alat bukti dari kami telah diterima oleh majelis,” kata Majid.

Gelar sidang PTUN ini ditunda hingga minggu depan, Kamis (5/12/2024)  untuk menghadirkan saksi ahli dari para pihak.

“Kami sedang mencoba untuk berdiskusi untuk mencari saksi ahli jika memang dibutuhkan. Hakim yang akan memutuskan apakah keterangan ahli diperlukan atau tidak,” ungkap Majid.

Majid bersama timnya akan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk persidangan pada minggu depan.

“Saya perlu berbicara dengan tim terlebih dahulu mengenai langkah-langkah apakah kita perlu menghadirkan saksi ahli atau tidak,” tuturnya.

Sementara Kuasa hukum pemerintah kota Bekasi, selaku pemohon, Roosndajani Retno, kepada awak media mengatakan akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan kamis, 5 Desember 2024.

Ia mengatakan pada persidangan di PTUN kali ini, Kamis (28/11/2024) akan fokus pada penyampaian bukti surat dari pemohon kepada majelis.

“Kita akan mempersiapkan untuk tanggal 5 menghadirkan saksi ahli. Kami menunggu hasil dari majelis, dan apapun keputusannya, kami akan tunduk dan patuh terhadap putusan majelis,” kata Roosndajani Retno.

Sengketa Informasi

Diketahui sebelumnya, AWPI mengajukan permohonan sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

AWPI meminta dokumen bukti pengembalian dana kepada Kas Daerah, karena diduga ada temuan penyalahgunaan penerimaan retribusi sampah sebesar Rp. 6.281.415.791.

Temuan itu berdasarkan laporan pemerintah kota Bekasi tahun anggaran 2021, menurut Jerry ketika dikonfirmasi KBMTV, saat itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar temuan itu ditindaklanjuti  dan dana harus dikembalikan ke kas daerah dalam jangka waktu 60 hari.

“Ada ditemukan penyalahgunaan, penerimaan retribusi sampah sebesar 6,2 miliar sekian rupiah. Nah menindaklanjuti rekomendasi BPK itu harus dikembalikan ke kas daerah dalam jangka waktu 60 hari,” ungkap Jerry.

Karena itu, AWPI menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menyurati ke BPKAD maupun ke Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta dokumen bukti pengembalian ke kas daerah.

“Namun, dokumen yang kita minta itu tidak diberikan sehingga kita mengajukan gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat, ” ungkapnya.

Hasil putusan dari Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat yang kami terima pada tanggal 24 September, Komisi Informasi Publik Jawa Barat telah memenangkan gugatan AWPI dengan nomor 1468/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun sejak keputusan KIP yang telah berkekuatan hukum tetap itu, pihak pemohon yakni belum menerima dokumen informasi tersebut dari Pemkot Bekasi

“Sampai saat ini belum kami terima,” kata Jerry.

Namun alih-alih Pemkot Bekasi menyampaikan dokumen tersebut mengikuti keputusan KIP, malah melakukan sengketa informasi itu ke PTUN Bandung untuk membatalkannya.

“Jadi kita berharap ini yang terakhir ya, untuk badan publik di Kota Bekasi karena informasi itu terkait penggunaan keuangan negara itu terbuka,” pungkasnya.

Jerry mengungkapkan terkait laporan tentang temuan belum ada pengembalian dana, adanya dugaan tindak pidana korupsi pada dinas tersebut berdasarkan hasil temuan laporan keuangan pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran 2021.

Dikatakan Jerry untuk menindaklanjuti rekomendasi AWPI Menyurati ke BPKAD maupun ke Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta dokumen bukti pengembalian ke kas daerah.

Apapun Amar Putusan Komisi Informasi Publik, sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian.
  2. Menyatakan sebagai berikut.

Dokumen Pertanggung jawaban Dan Bukti pengembalian ke Kas Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan keuangangan pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran 2021 yang sudah di lakukan pemeriksaan oleh BPK RI TA. 2021 serta mengungkapkan penerimaan retribusi persampahan / Kebersihan pada Dinas lingkungan hidup sebesar Rp. 6.281.415.791 Merupakan Dokumen Terbuka Namun berpotensi mengandung Dokumen yang di kecualikan

  1. Memerintah Termohon Untuk memberikan salinan atau soft copy Dokumen sebagai mana tercantum dalam paragraph 2 sepanjang sudah di kuasai.

Namun informasi yang dari berbagai sumber, Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan dokumen bukti pengembalian dana, dan malah meminta PTUN Bandung untuk menolak putusan KIP.[]

Berita Terkait