KBMTV ID

Menteri ATR/BPN Resmi Cabut SHGB Area Pagar Laut di Tangerang

Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengecek langsung kondisi lahan yang digunakan pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025). | Foto: RRI/Saadatuddaraen

KBMTV.ID | Status Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang resmi dicabut. Khususnya milik PT Intan Agung Makmur (IAM atau anak perasaan PIK2) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, di Tangerang pada Jumat (24/1/2025) telah mengumumkan SHGB dan SHM yang berada di dalam area pagar laut resmi dibatalkan.

“Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” ujar Nusron Wahid.

Pagar laut di Tangerang itu sepanjang 30,16 kilometer, yang membentang dari Desa Muncung di barat Tangerang hingga Tanjung Burung di timur kabupaten ini. Pagar laut tersebut berada tidak jauh dari proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Nusron menyebut, mengungkapkan pembatalan itu berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Terutama di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji yang berstatus cacat prosedur dan materil batal demi hukum.

“Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis yang kami lakukan di kantor. Di balai desa juga bisa, dimana bisa ngecek-ngecek begitu,” terangnya.

Baca juga: KPK Akan Memverifikasi Laporan MAKI Soal Pagar Laut Tangerang

Menurutnya, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di Desa Kohod ini telah melanggar ketentuan yuridis.

Maka dari itu, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.

“Yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah tidak ada tanahnya. Betul kan? Sudah tidak ada tanahnya,” ucap Nusron.

Dia mengungkapkan dari 263 sertifikat SHGB dan SHM yang berada didalam bawah laut tersebut sebagiannya sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Hal itu karena melanggar aturan sebagaimana diketahui berada di luar garis pantai.

“Ada berapa banyak pokoknya, banyak bidang, tapi yang jelas belum semua. Karena, proses itu kita lakukan satu per satu, jadi belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada sekitar 50-an,” kata dia.

Nusron menambahkan, Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan dituntaskan secepatnya. Mengingat, sertifikat-sertifikat yang cacat prosedural dan materil jumlahnya cukup banyak, sehingga butuh proses waktu yang memungkinkan.

“Insya Allah secepatnya selesai, karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya, ini tidak semuanya dan harus satu-satu. Tapi ini prosesnya kita lalui, jadi, jangan sampai kita salah membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material,” ujarnya.

Nusron Wahid sebelumnya mengatakan sebanyak 263 bidang tanah di area pagar laut di Tangerang sudah memiliki sertifikat HGB.

Pemilik bidang tanah tersebut adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Lalu sembilan bidang tanah lainnya atas nama perorangan dan sebanyak 17 bidang tanah lainnya sudah memiliki sertifikat hak milik.

PT Intan Agung Makmur terungkap sebagai anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Sugianto  Kusuma alias Aguan pengembang PIK2.

Pemilik saham PT Intan Agung Makmur adalah Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya masing-masing sebesar 2.500 lembar senilai Rp 2,5 miliar.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, perusahaan itu didirikan pada 6 Juni 2023, dengan Surat Keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM bernomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023.

Sesuai dengan akta perusahaan, pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar.

Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma atau Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim menjadi pemegang saham di PANI.

PT PANI ini memiliki 88.500 lembar saham atau senilai Rp 88 miliar di Cahaya Inti Sentosa. Lalu PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing mempunyai 300 lembar saham senilai Rp 300 juta di Cahaya Inti Sentosa.

Berita Terkait