KBMTV.ID | Belakangan kebinet Presiden Prabowo mengangkat prajurit aktif masuk dalam jajaran pemerintahan sipil, hal ini bertentangan dengan Undang-undang TNI No. 34 tahun 2004 yang mengatur regulasi jika menduduki jabatan sipil.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto memastikan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun diri atau mengundurkan diri.
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47,” kata Agus di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
Dalam pernyataannya, Agus tidak menyebut siapa saja anggota TNI aktif yang saat ini harus pensiun atau mengundurkan diri karena mengemban jabatan sipil.
Berdasarkan Pasal 47 ayat 2, hanya 10 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif tanpa mundur, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Namun beberapa pejabat TNI yang menjadi perhatian masyarakat adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Sebelumnya Teddy mengemban jabatan tersebut masih berpangkat mayor.
Belakangan Teddy mendapatkan kenaikan pangkat dari Panglima TNI menjadi Letkol.
Selain itu, Ada Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog. Pada saat yang sama, Novi juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.
Selain itu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini sedang dalam proses revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI
Namun sebanyak 19 organisasi tersebut menolak sejumlah pasal dalam revisi UU TNI itu, diantaranya terkait penempatan perwira aktif TNI di jabatan sipil hingga penghapusan pasal larangan bisnis bagi prajurit TNI.
Organisasi yang menolak itu tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Mereka yang menyatakan diri tergabung dalam Koalisi antara lain Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, dan Amnesty International Indonesia.
Selain itu juga ELSAM, Human Rights Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, dan Centra Initiative.
Termasuk juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Pos Malang, dan Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP).[]