KBMTV.ID | Dugaan korupsi penyalahgunaan retribusi persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi pada tahun 2021, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,28 milyar.
Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan retribusi persampahan tahun anggaran 2021 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, ke Kejaksaan Agung RI.
AWPI melaporkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2021 Nomor 09B/LHP/XVIII.BDG/04/22, dimana dalam laporan tersebut ditemukan terdapat indikasi penyimpangan dana retribusi kebersihan sebesar Rp6.281.415.791 di sembilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
“Sembilan UPTD diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan retribusi sampah tahun anggaran 2021, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,28 miliar,” kata AWPI DPC Kota Bekasi, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Jumat (28/3/2025).
Menurut Jerry pejabat wajib mematuhi asas penyelenggaraan negara.
“Pejabat daerah wajib mematuhi asas penyelenggaraan negara. Jika ada pelanggaran, harus diproses hukum,” tegasnya.
Untuk itu ia sudah membuat laporan surat bernomor 007/LI/AWPI-KB/XII/2024 yang telah diterima oleh Sabrina, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Agung.
“Surat kami telah diterima dengan baik oleh pihak Kejagung. Kami berharap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Jerry.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memeriksa kasus dugaan korupsi ini berdasarkan surat R-811/M.23/Dek.3/07/2023 tertanggal 3 Juli 2023, yang juga terungkap dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga telah menerima laporan serupa, dari Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) pada Juni 2024.
Namun sayangnya Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Bekasi belum memberikan keterangan resmi dan ada kabar beritanya.[]