KBMTV.ID | Banyak Pertanyaan kapan pembayaran gaji dan tunjangan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 setelah pengangkatan resmi.
Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS paling lambat akan dilakukan bulan Juni 2025. Sementara PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
Untuk itu pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK 2024.
Kendati demikian berdasarkan Permendagri Pasal 23 Nomor 6 Tahun 2021, ada tiga syarat pencairan gaji PPPK, yaitu:
- Penandatanganan perjanjian kerja oleh setiap PPPK.
- Diterbitkannya SK pengangkatan sebagai dasar hukum pembayaran gaji.
- Adanya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai bukti mulai bekerja.
Jika SPMT terbit pada tanggal 1, gaji dibayarkan di bulan yang sama. Jika terbit setelah tanggal 1, pembayaran dimulai pada bulan berikutnya.
Jika syarat belum terpenuhi, gaji dan tunjangan tidak bisa dicairkan. Gaji PPPK dirapel jika SK dan SPMT terbit sebelum Maret 2025, tetapi dibayarkan sesuai bulan SPMT terbit setelahnya.
Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, gaji PPPK telah dialokasikan sejak Maret 2025. Maka PPPK harus memenuhi syarat tertentu sebelum menerima gaji dan tunjangan mereka.
Kendati jadwal pengangkatan telah ditetapkan, pencairan gaji bagi CPNS dan PPPK baru akan dimulai setelah mereka resmi menjalankan tugas berdasarkan TMT yang tercantum dalam SK.
Peserta CPNS dan PPPK tahun 2024 yang lolos, baru akan menerima gaji setelah benar-benar aktif bekerja di instansi tempat penugasan masing-masing. Aktivitas kerja tersebut dibuktikan melalui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan oleh satuan kerja setempat.
Sampai saat ini, sejumlah daerah telah menjadwalkan pelantikan dan penyerahan SK kepada ribuan peserta, mulai dari awal hingga pertengahan 2025.
Dareh yang akan melaksanakan pelantikan seperti Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), akan menggelar pelantikan pada 24 April 2025. Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melantik ribuan PPPK pada awal April. Namun, gaji dan tunjangan baru dapat dicairkan setelah peserta melapor dan menerima SPMT dari unit kerja masing-masing.
Dengan demikian, meskipun TMT ditetapkan lebih awal, pembayaran gaji tidak serta merta dilakukan pada bulan tersebut.
Gaji baru dibayarkan sesuai dengan bulan peserta mulai aktif bekerja, yaitu setelah SPMT diterbitkan.
Jika seorang CPNS atau PPPK mulai bekerja pada April, maka mereka akan menerima gaji mulai bulan itu pula.
Adapun struktur gaji PNS dan PPPK masih mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji PPPK mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Sedangkan gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian, hak pensiun, serta sistem pengangkatan. Meski begitu, besaran gaji dan tunjangan PPPK didesain setara dengan PNS pada golongan dan masa kerja yang sama. Berikut adalah rincian gaji PPPK dan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Gaji PPPK 2025 (Perpres Nomor 11 Tahun 2024):
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Gaji PNS 2025 (PP Nomor 5 Tahun 2024 & Perpres Nomor 10 Tahun 2024):
Golongan I:
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II:
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III:
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV:
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200