KBMTV ID

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Dihentikan Jika Terjadi Penularan Covid 19, Ini Aturannya!

PTTM
Mendikbud Ristek Keluarkan Surat Edaran Pada 29 Juli 2022 Tentang Penularan Covid-19 Di Satuan Pendidikan | Foto: Ilustrasi

KBMTV.ID – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa dihentikan sementara, dengan beberapa ketentuan yang berlaku.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim memberikan keputusan ,melalui Surat Edaran (SE) yang sudah tanda tangani pada 29 Juli 2022.

SE tersebut bernomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat itu Nadiem menegaskan soal penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) apabila terjadi penularan Covid-19.

Jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

Sedangkan untuk peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19 PTM bisa dihentikan. Meski kasus terjadi bukan  merupakan di klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.

Melansir dari SE yang telah diunggah di laman resmi Kemendikbud-Ristek, Sabtu (30/7/2022), penghentian sementara PTM dilakukan pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19.

Menurut SE tersebut, penghentian sementara PTM dilakukan jika terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

Adapun penghentian sementara PTM juga dilakukan jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

Penghentian sementara PTM jika ada peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19. Ketentuannya jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen. Meski klaster penularan Covid-19 bukan di satuan pendidikan.

Kemudian jika ada peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek), maka akan dilakukan penghentian sementara PTM. Penghentian sementar PTM diatur secara spesifik.

Sedangkan jika terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, penghentian sementara PTM dilakukan paling sedikit selama 5 hari.

Bila kondisi peserta didik terkonfirmasi Covid-19, makan penghentian sementara PTM dapat dilakukan paling sedikit selama 7 hari.

Saat PTM dihentikan sementara, proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik akan diganti dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pemerintah Daerah

Surat Edaran ini menegaskan agar pemerintah daerah melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19, utamanya di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek.

Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan/atau dinas kesehatan setempat memberikan informasi, sebagai dasar untuk menetapkan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis berdasarkan.

Dalam SE itu memerintahkan kepada pemda untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM. Adapun tugasnya adalah:

  1. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
  2. Pelaksanaan penemuan kasus aktif di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi PeduliLindungi
  3. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
  4. Percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan. 5. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19.

Berita Terkait