KBMTV.ID – Pemblokiran oleh Kominfo pada tanggal 29 Juli 2022 telah membuat netizen geram. Para gamers kesulitan bermain game, transaksi keuangan yang sudah membeli di Steam, gagal karena tidak bisa mengakses PayPal .
Tagar #BlokirKominfo pun langsung berseliweran di berbagai platform media sosial.
Netizen mengungkapkan dalam bentuk Tagar karena kekesalannya akibat pemblokiran Kominfo pada sejumlah platform digital. Layanan yang dimaksud, yaitu Yahoo mesin pencarian internet, Steam, Epic Games, Dota2, Counter Strike, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.
Pemblokiran ini sebagai imbas dari tidak mendaftarkannya platform digital itu pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang telah ditutup pada 20 Juli 2022 silam.
Pada minggu pagi (31/7), Kominfo pun langsung menggelar konfrensi pers, Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengakui dirinya pun di-bully oleh para netizen. Ia mengaku tak masalah dirinya di-bully, asalkan tak sampai membawa keluarganya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menghargai kebebasan ekspresi masyarakat Indonesia. Tetapi, Kominfo, kata dia, punya alasan pemblokiran Steam hingga PayPal.
Di Bully
Menurutnya, protes tersebut seringkali kebablasan dan malah lebih cocok disebut sebagai doxing dan juga bullying.
Doxing merupakan tindakan yang salah satunya menyebarluaskan informasi pribadi secara publik, baik itu terhadap individu ataupun organisasi.
“Saya di-bully habis-habisan netizen saya terima. Bagian dari pekerjaan saya. Tapi sampai menyentuh keluarga saya, kok rasanya kurang terpuji,” keluh Semmy.
“Saya coba menganalogikan, katakan kita mengajak teman kita main ke rumah kita. Kebetulan teman-teman kita dari berbagai latar belakang budaya. Nah, di depan pintu orang tua kita buat aturan “sepatu harus dilepas”. Sebagian besar teman kita melepas sepatunya, tapi ada sebagian kecil yang tidak mau,” jelas Samual.
“Terus orang tua kita menegurnya. Apakah kita sebagai anak akan marah ke orang tua kita karena menegur teman kita atau sebaiknya kita sampaikan ke teman kita, “bro, loe lepas dong sepatu loe.” Nah, apa yang kita lakukan itu pilihan,” imbuh Samuel lagi.
Analogi tersebut merujuk pada aturan PSE bagi perusahaan yang mengoperasikan layanan secara digital di wilayah Indonesia. Baik lokal maupun asing, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.
Kominfo sudah mengirimi surat peringatan agar segera mendaftar, teteapi sampai tanggal 29 Juli 2022, pukul 23.59 WIB, mereka belum juga mendaftar dan akhirnya terkena sanksi ini.
Menurut catatan Kominfo, diantara 100 platform yang memiliki trafik tertinggi di Indonesia, masih ada yang belum mendaftar.
Klarifikasi
Dalam siaran pers, Jumat, 29 Juli 2022, Kominfo menjelaskan berbagai hal tentang pemblokiran akses kepada platform digital yang berkembang di masyarakat.
Kementerian Kominfo membantah isu akan yang mengatakan pemeritah dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran.
Menurut Kominfo, pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020, hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan. Adapun syarat yang mengaturnya sangat ketat, antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE.
Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.
“Selain itu peraturan tesebut bukan ketentuan yang serta merta baru dan muncul begitu saja dalam PM Kominfo 5/2020,” jelas Samuel
“Peraturan itu merupakan ketentuan pelaksana dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya,” tandasnya.