KBMTV.ID – Irjen Pol Teddy Minahasa membantah jika dia sebagai pemakai dan pengedar narkoba viral di jagat maya.
Pengakuan Teddy ini dari unggahan Politikus Nasdem Peter F Gontha via Facebook (15/10).
Bantahan dan sumpah Teddy Minahasa menyebut jika ia tidak pernah tahu, jumlah, maupun tempat menyimpan narkoba yang dimaksud.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Kini Divisi Profesi dan Pengamanan telah menahan Teddy, selanjutnya akan menjalani sidang etik dan juga akan menjeratnya secara pidana.
Dalam keterangannya, Teddy Minahasa juga membantah tudingan bahwa ia menggelapkan barang bukti narkoba hasil sitaan Polda Sumatera Barat.
Ia menyatakan masalah ini bermula ketika Polda Sumatera Barat mengungkap perdagangan narkoba jenis sabu seberat 41,4 kilogram.
Teddy menyatakan, saat mereka akan melakukan pemusnahan barang bukti, Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawira Negara memang melakukan penyisihan alat bukti untuk keperluan dinas. Karena masalah ini, Doddy pun mendapatkan mutasi ke Biro Logistik Polda Sumbar.
“Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa naik pangkatnya menjadi Kombes. Seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi (sekarang sudah naik tipe). Saya sebagai Kapolda mendapat sangkaan telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut,” cerita Teddy.
Teddy Minahasa juga menceritakan soal keterlibatan seorang perempuan bernama Anita alias Linda sebagai pembeli sabu alat bukti Polda Sumbar tersebut.
Teddy menyatakan perempuan tersebut pernah menipu dirinya soal penyelundupan narkoba sebesar dua ton melalui jalur laut di Laut Cina Selatan dan Selat Malaka.
Lulusan Akademi Kepolisian 1993 tersebut menyatakan merugi hingga Rp 20 miliar akibat operasi penangkapan yang gagal itu.
Teddy Minahasa mengaku merogoh dana dari kantongnya sendiri untuk membiayai operasi tersebut.
Penjualan Sabu
Teddy mengaku pada 23 Juni 2022 Anita sempat menghubunginya, untuk meminta pertolongan karena dia mau menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam. Serta meminta biaya operasional untuk berangkat ke Brunei Darussalam.
“Namun saya tidak memberikan, tetapi saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba,” jelas Teddy.
Teddy mengungkapkan, niatnya memperkenalkan Anita dengan Kapolres Bukit Tinggi adalah agar perempuan tersebut bisa tertangkap. Hal itu dia lakukan agar kekecewaannya terbalaskan, selain itu Kapolres mendapatkan penilaian positif.
Namun, menurut Teddy, dalam implementasinya, Kapolres ternyata tak melakukan hal yang dia perintahkan sesuai prosedur. Karena itu dia kemudian menjadi tersangka dalam memfasilitasi penjualan sabu tersebut kepada Anita.
“Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut. Tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana. Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak,” ujar Teddy.
Meskipun demikian, Teddy menyatakan siap menjalani proses hukum. Dia pun menyatakan akan tetapi setia kepada negara dan Polri.
“Saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (POLRI),” tulis Teddy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Teddy Minahasa ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dalam surat telegram rahasia nomor ST/2223/X/KEP./2022 tertulis bahwa posisi Kapolda Jawa Timur kini adalah Irjen Toni Harmanto. Sebelumnya Toni menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Teddy akan menjalani sidang etik dan juga proses hukum secara pidana.
Melansir dari Detik, belum lama ini Teddy baru mengungkap kasus sabu terbesar dalam sejarah Polda Sumbar beberapa bulan lalu.
Polda Sumatera mengungkap peredaran narkoba di Kota Bukittinggi itu seberat 41,4 kg sabu. Sabu itu hasil dari penyitaan delapan orang yang telah menjadi tersangka.
“Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebesar 41,4 kg ini adalah capaian terbesar dalam sejarah sejak berdirinya Polres Bukittinggi maupun Polda Sumatera Barat,” ujar Teddy di Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5).[]