KBMTV.ID – Permintaan Menko Polhukam agar stasiun televisi swasta agar menghentikan siaran analog pada 2 November secara serentak. Termonitor mulai menghentikan siarannya pada 3 November 2022 pukul 24.00 WIB di Jabodetabek.
“Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional. Tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB,” tulis Manajemen MNC Group.
MNC Group menyatakan sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) di wilayah Jabodetabek dari pemerintah.
“Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off,” ucapnya.
MNC Group mengungkapkan tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini dinilai sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
Menurutnya ada 60 persen warga di wilayah ini yang tidak akan bisa menikmati tayangan siaran TV analog, kecuali dengan membeli set top box atau mengganti dengan berlangganan TV parabola.
“Tetapi Sekali lagi karena adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat,” ucapnya.
Sedangkan Viva Group mengungkap alasan tidak menghentikan siaran TV Analog pada 2 November secara serentak. Alasannya karena mengetahui bahwa tingkat penetrasi masyarakat di wilayah layanan Jabodetabek terhadap akses siaran digital masih sangat minim.
“Masih ada multitafsir terhadap implementasi peraturan perundang-undangan sebagai akibat dari beberapa upaya hukum,” tuturnya.
VIVA juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jabodetabek yang terus setia mengikuti program-program kesayangannya di layar kaca ANTV dan TvOne.[]