KBMTV.ID – Buntut terbukanya harta kekayaan eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memilih diam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyangkut soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya selama menjabat sebagai pejabat pajak.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa geng pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyusul klarifikasi kekayaan fantastis Rafael Alun Trisambodo.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan memastikan, penelisikan terhadap harta kekayaan pejabat pajak yang fantastis tidak akan berhenti pada Rafael Alun Trisambodo
Menurut informasi yang diterima KPK, lanjut Pahala, Rafael memiliki sebuah geng di instansi pajak tempatnya dulu bekerja. Yakni sebelum mengundurkan diri buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.
“Kita pastikan sesudah yang bersangkutan pasti ada lagi orang-orang lain. Kita dengar juga ada gengnya,” kata Pahala saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Namun menurut Pahala, KPK tidak akan sembarangan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Inspektorat Direktorat Pajak untuk mengetahui pola dari geng Rafael Alun Trisambodo.
“Kita perlu tahu polanya, ini bukan sederhana. Ini kan orang keuangan benar dia tahu cara ke sana ke mari,” ucap Pahala.
Menurut Pahala, memahami pola ini bukan hal mudah. Sebab orang-orang yang bekerja pada sektor keuangan memahami cara-cara mengalirkan dana.
Lebih lanjut, Pahala menjelaskan bahwa geng di DJP maksudnya bukan berarti komplotan sebagaimana anak-anak tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Saling Berhubungan
Berdasarkan informasi yang KPK terima, beberapa orang di Kementerian Keuangan saling berhubungan satu sama lain karena memiliki riwayat perjalanan karir atau pendidikan yang beririsan.
“Jadi jangan dianggap geng dia berkomplot, enggak juga lah. Tapi ada polanya oleh karena itu kita sangat penting untuk lihat gimana sih polanya itu,” ujar Pahala.
Adapun pola yang akan disoroti KPK antara lain seperti bagaimana mereka menggunakan nama orang lain untuk melakukan transaksi, sebagaimana disebutkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pakai nama lain atau PT (perusahaan) enggak tahu kita karena baru ini juga kita masuk ke wajib lapor yang kasus pidananya belum ada,” ujar Pahala.
Pahala memastikan, kerja sama bersama Tim Inspektorat memungkinkan KPK menjamah ranah yang berada di luar batas kewenangan. Pahala yakin, Ditjen Pajak memiliki semangat yang sama untuk menghasilkan pejabat pajak yang lebih baik.
“Inspektorat Jenderal bisa memanggil rekan kerja hingga atasan Rafael untuk dimintai klarifikasi soal harta. Sementara, KPK tak punya kewenangan itu. Kita berbagi kerjaan berdasarkan kewenangan karena yang sana juga mau ini terungkap,” Pahala menutup.[]