KBMTV.ID | Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Salah satu kuasa hukum Pegi menyampaikan hal tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (1/7/2024).
“Pemohon secara nyata memiliki nama Pegi Setiawan sebagaimana tertera dalam kartu identitas pemohon yang dapat dibuktikan dengan KTP, ijazah dan dokumen pribadi lainnya. Bukan atau tidak dijuluki alias Perong seperti yang ditetapkan termohon dalam DPO,” kata salah satu kuasa hukum Pegi.
Ia menyebut identitas Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong yang terdapat dalam surat DPO sangat tidak cocok.
“Pemohon ditangkap di Babakan, Bandung atas dasar surat penetapan DPO yang memuat nama di antaranya Pegi alias Perong,” ujarnya.
“Namun faktanya jika dicocokkan dengan identitas pemohon, sangat tidak cocok.”
Pegi Setiawan
Ia pun meyakinkan hakim bahwa penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) adalah keliru dan sewenang-wenang.
“Sehingga pemohon beranggapan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan termohon kepada pemohon adalah keliru dan sewenang-wenang. Hal ini melanggar hak asasi manusia (HAM) oleh karenanya melanggar KUHAP,” tegasnya.
“Sehingga dapat dipastikan bahwa tindakan termohon menangkap pemohon di Bandung itu adalah salah.”
Dengan demikian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai permohonan praperadilan harus dikabulkan dan kliennya harus dibebaskan serta dipulihkan nama baiknya.
Anggota tim kuasa hukum Pegi lainnya juga mengatakan surat-surat, mulai dari perintah penyelidikan, penetapan tersangka, perintah penangkapan hingga penahanan yang dikeluarkan Polda Jabar keliru dan salah sasaran.
Alasannya, Pegi Setiawan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, bukanlah Pegi alias Perong yang masuk DPO Polda Jabar.
“Bahwa ironisnya, terhadap seluruh surat tersebut dikeluarkan oleh termohon sangatlah keliru, salah orang, error in persona atau salah sasaran,” ucapnya.
“Sebab sejak tahun 2016 atau delapan tahun lalu dengan bersandar dari rilis termohon sendiri dan putusan MA Nomor 10/35/K/Pid/2017 yang termasuk DPO atas nama Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan karena mereka berbeda dari usia, alamat, atau ciri-ciri lain dari pemohon.”
Ia kemudian menjabarkan perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam diri Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong.
“Perbedaan Pegi alias Perong pada tahun 2016 berusia 22 tahun, pada 2024 berusia 30 tahun, jenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal terakhir Desa Banjarwangunan, Mundu, Cirebon,” jelasnya.
Pegi alias Perong juga disebut memiliki ciri-ciri khusus yakni tinggi badan160 cm, berbadan kecil, memiliki rambut keriting dan kulit hitam.
Sedangkan Pegi Setiawan, lanjutnya, pada 2016 berusia 20 tahun, dan pada 2024 berusia 28 tahun. Pegi Setiawa berambut lurus, dan bertempat tinggal di Dusun I Blok Simaja, RT 04 RW02, Desa Kepompongan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Cirebon.
“Pegi Setiawan tidak menggunakan nama alias, tidak ada satu orang pun yang mengenalinya dengan nama Perong. Atau tidak ada teman atau pihak keluarga yang memanggil dengan nama Perong,” tegasnya.
Sehingga ia menilai penangkapan dan penetapan kliannya sebagai tersangka adalah tindakan semena-mena Polda Jabar.
“Kiranya tidak berlebihan, pemohon untuk mengajak Yang Mulia Hakim cukup untuk membayangkan saja kira-kira betapa pedihnya rasa dan perasaan yang dialami pemohon dan keluarganya saat ini dangan dituduh termohon melakukan tindakan tercela membunuh dan memperkosa,” ungkapnya.
“Sementara pemohon sama sekali tidak melakukan perbuatan tercela itu.”
Melihat hal itu, ia pun menilai cukup beralasan bagi hakim PN Bandung untuk membatalkan penetapan tersangka dengan seluruh surat yang berkaitan.
“Dan sepatutnya pemohon dibebaskan dari tahanan Polda Jabar serta memulihkan harkat dan martabat pemohon,” pungkasnya.[]