KBMTV ID

PPKM Darurat Kota Bekasi Terkumpul Rp 136 Juta, Kasus Seleb Tik Tok Kena Denda Terbesar

Denda PPKM
Pelanggaran PPKM Darurat Kota Bekasi antara lain tidak mengenakan masker, makan ditempat, berkerumun. Selain itu ada juga pelanggaran tidak mematuhi jam operasional pada saat PPKM darurat. (foto: Humas Kota Bekasi)

Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Bekasi memberikan Hasil Laporan kegiatan Operasi Yustisi Pembatasan Pemberlakuan Darurat sebesar Rp 136.225.000. Hasil tersebut merupakan pelanggaran yang terjadi selama pemberlakukan PPKM dari tanggal 08 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.

Hasil data Satpol PP dari Kecamatan Bekasi Utara menjadi yang terbesar yakni Rp 79 juta.

Pelanggaran antara lain tidak mengenakan masker, makan ditempat, berkerumun. Selain itu ada juga pelanggaran tidak mematuhi jam operasional pada saat PPKM darurat.

Pelanggaran tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi.

Kasus Seleb TikTok Juyyputri yang sempat viral, menjadi salah satu penyumbang denda terbesar. Kasusnya telah di sidang di Kecamatan Bekasi Utara pada Kamis 29 Juli lalu.

Seleb Tiktok dengan jutaan pengikut dalam media sosial ini mendapat denda sebesar Rp 12 Juta. Sedangkan tempat digelarnya ulang tahun Juyyputri, yakni di Hotel Aston mendapat denda sebesar Rp 17 Juta.

Berdasarkan data  Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, total kasus sembuh di Kota Bekasi mencapai 81.482 (97,46%) dari kasus terkonfirmasi 83.604 kasus.

Sementara itu pengendalian Covid-19 di Kota Bekasi terjadi penurunan tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Ratio) pasien Covid-dengan angka kesembuhan yang mencapai 96 persen.[]

Berita Terkait