Politisi PAN Bekasi Ungkap Masyarakat Sulit Akses Informasi

Daeng
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional DRPD Kabupaten Bekasi, Rimulga Khatami M Daeng | Foto: dok pribadi

KBMTV.ID | Banyak pengaduan warga Kabupaten Bekasi yang masuk kepada Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) sulit akses informasi publik akibat tidak profesionalnya kinerja aparatur sipil negara.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional DRPD Kabupaten Bekasi, Rimulga Khatami M Daeng, dikutip KBMTV, Selasa (4/3/2025), mengungkapkan para Kepala Dinas dan Kepala Bidang pada hampir di seluruh Satuan  Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak berada di kantor pada jam kerja.

“Keterbukaan informasi publik di setiap SKPD wajib ditaati dalam rangka mendukung dan mewujudkan Bekasi Bangkit, Maju dan Sejahtera,” ungkap Daeng.

Politikus Muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bekasi VI itu menekankan pentingnya ketersediaan informasi untuk publik.

“Sehingga asas-asas pelayanan publik yang seharusnya diberikan sebagai tanggungjawab moral sebagai pejabat daerah, malah tidak dapat diimplementasikan sesuai ketentuan UU No 25 Tahun 2009,” ungkapnya.

Bahkan ia menyinggung bahwa bahwa keterbukaan informasi publik adalah bagian dari hak asasi manusia.

“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana penting dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ucap putra Politikus Senior Kabupaten Bekasi, H. Muhammad Daeng.

Untuk itu Ia mengingatkan kepada seluruh Kepala Dinas, Kepala Bidang, dan Kepala Seksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk taat dan patuh dalam menyediakan Informasi kepada Publik.

“Hal itu sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Daeng pun mengungkapkan, Fraksi Amanat Perubahan akan menginventarisir kinerja para pejabat SKPD di Kabupaten Bekasi.

“Fraksi akan menginntarisis Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tidak taat dan patuh dalam menyediakan Informasi kepada Publik,” ungkapnya.

Kemudian, Fraksi akan meminta kepada Bupati Bekasi untuk melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi disiplin bagi pejabat yang tidak taat dan patuh terhadap keterbukaan informasi publik.

“Untuk membangun ekosistem tata kelola pemerintahan yang baik perlu dibangun pemerintahan berbasis masyarakat, dan penyelenggaraan pelayanan publik harus berpedoman pada kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.[] Roni.

Berita Terkait

KBMTV

FREE
VIEW