Sah! Polisi Larang Berkendara Sepeda Motor Memakai Sandal Jepit

sandal jepit
Polisi melarang pengendara motor mengendarai sepeda motor untuk keselamatan pengendara.

Jakarta, KBMTV.ID – Resmi, Polri melarang pengendara sepeda motor memakai sandal jepit, larangan ini  disampaikan Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi.

“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” jelas Irjen Pol Firman Santyabudi.

“Aturan tersebut diberlakukan untuk melindungi keselamatan pengendara dari kejadian tak terduga. Pasalnya, sandal jepit tidak memberikan perlindungan pada kaki secara maksimal,” ungkap Firman saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Sebagaimana dilansir KBMTV dari dalam laman resmi Humas Polri, menurut Firman pihaknya berharap dengan adanya aturan tersebut dapat  menumbukan kesadaran masyarakat terkait keselamatan berkendara.

Pasalnya jika terjadi kecelakaan, sandal jepit tidak akan memberikan perlindungan pada kaki.

Kulit kaki akan bersentuhan langsung dengan aspal yang menyebabkan lecet. Hal ini menjadi salah satu alasan Polri menyampaikan larangan memakai sandal jepit bagi pengendara sepeda motor.

Keselamatan berkendara menjadi hal penting yang dikampanyekan Polri selama Operasi Patuh 2022. Operasi ini akan menyoroti pelanggaran pengendara sepeda motor di jalan raya.

Firman membenarkan bahwa sepatu maupun jaket pelindung memang harus dibeli dengan uang. Namun, biaya yang harus dikeluarkan tak sebanding jika taruhannya adalah nyawa.

“Lebih mahal mana dengan nyawa kita, tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standard, pakai sepatu. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja,” ujarnya.

Ia lalu meminta anggota kepolisian untuk menjadi contoh bagi masyarakat. Dia berharap tak ada polisi yang hanya memakai sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor agar masyarakat turut mengikuti.

“Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian bukan lagi karena ada petugas,” jelasnya.

Meski begitu, polisi menegaskan tak akan menindak atau melakukan penegakan hukum terhadap pemotor yang menggunakan sandal jepit.

Operasi Keselamatan Berkendara

Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan larangan penggunaan sandal jepit hanya berupa imbauan agar masyarakat lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Tidak ada penindakan,” kata Eddy Djunaedi saat dikonfirmasi, Senin (13/6).

“Harapannya berkendaralah yang aman, mengutamakan keamanan dan keselamatan dalam berkendara,” ucap Eddy.

Mulai Senin (13/6/2022) polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari ke depan di seluruh Polda.

Pelanggaran yang bakal menjadi sorotan dalam razia ini yakni penggunaan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Selain itu, penggunaan knalpot bising hingga balap liar juga akan diawasi secara ketat oleh kepolisian.

 “Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset – aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,”tandas Firman.

KBMTV

FREE
VIEW