Kota Bekasi, KBMTV.ID – Warga Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi resah.
Hal ini akibat perusahaan pengembang ini menggunakan lahan fasos-fasum di perumahan tempat mereka tinggal. Warga merasakan keresahan bahkan keanehan, ketika lahan tersebut pengembang mengklaim dan melaporkan warga ke polisi.
Anggota Komisi IV, DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary sangat menyayangkan dan menentang keras sikap arogansi PT Karya Makmur, selaku pengembang komplek Bumi Dirgantara Permai dan Taman Jatisari Permai.
“Secara sepihak PT. Karya Makmur mengklaim lahan tersebut sebagai lahan aktif dan bukan lahan fasos dan fasum,” Ungkap Latu Har hary mengutip dari laman resmi fraksi PKS Kota Bekasi.
Permasalahan terjadi ketika lahan fasos dan fasum yang dimiliki dan dikelola oleh warga yang berada di wilayah RW.011. Komp. Bumi Dirgantara Permai.
Fasos dan Fasum ini akhirnya menjadi tempat beraktifitas warga dan juga tempat aktifitas perpakiran untuk masuk ke dalam Bumi Perkemahan Partiot Kota Bekasi yang berada di belakang RW.011, Bumi Dirgantara Permai.
Plang penanda Fasos dan Fasum juga telah ditempatkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
“Hal yang membuat saya semakin geram adalah adanya laporan dari PT Karya Makmur ke Polres Kota Bekasi, perusahaan tersebut menuduh warga dan pengurus RW melakukan penyerobotan lahan dan penggunaan lahan tanpa izin.
Akhirnya warga dan tokoh masyarakat yang lain dipanggil oleh pihak kepolisian untuk klarifikasi dugaan penyerobotan lahan atas aduan pihak Pengembang.
“Ini sebuah kejanggalan menurut saya, karena harusnya permasalahan ini bisa dengan bermusyawarah tanpa melibatkan pihak kepolisian,” tegas Hary.
“Kalau memang ternyata Pihak PT. Karya Makmur masih bersikeras dan terbukti tidak mampu memberikan data yang akurat. Kami (DPRD) bisa memberikan rekomendasi untuk mencabut Surat Izin Usaha PT. Karya Makmur kepada Pemerintah Kota Bekasi,” katanya.
“Kewajiban pengembang adalah menyerahkan 40% PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas umum) kepada Pemerintah Kota Bekasi, sesuai dengan Peraturan Daerah No.50 tahun 2021,” tandas Hary. []