KBMTV.ID – Batas pendaftaran PSE sampai dengan 20 Juli 2022. Jika tidak melakukan pendaftaran, maka kominfo akan memblokir hak operasi aplikasi asing itu di Indonesia pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.
Adanya peraturan tersebut, sejumlah aplikasi serta situs asing populer di Indonesia seperti Whatsapp, Instagram, hingga Google terancam akan diblokir pemerintah.
Jika sejumlah aplikasi tersebut tak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat wajib buat semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semua diwajibkan mendaftar ke negara.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” kata Johnny kepada wartawan, Minggu (17/7).
Menurut dia pendaftaran sangat mudah, sehingga tidak ada alasan secara administrasi.
“Pendaftaran mudah karena itu melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” ujar Johnny.
Ia menilai pendaftaran ini merupakan wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digial diberikan kesempatan begitu luas.
“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” tutur Johnny mengutip dari detik.com.
Sedangkan payung hukum terkait ketentuan itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Aplikasi Terdaftar
Sejauh ini Jhonny menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Pihak PUBG Mobile sebelumnya menuturkan tengah melakukan proses registrasi, sebagai upaya menaati aturan pemerintah.
Senin, 18 Juli 2022, laman pse.kominfo.go.id menunjukkan sejumlah PSE asing terkenal seperti Google, Twitter, Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga Netflix belum mendaftarkan platform-nya.
Tercatat di situs tersebut ada 87 PSE asing yang telah mendaftar. Namun belum ada nama-nama platform besar tersebut. Adapun beberapa PSE asing yang cukup populer dan telah telah mendaftar adalah TikTok, Telegram, dan Spotify.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyebutkan PSE lingkup privat privat asing wajib mendaftarkan platform sebelum melakukan kegiatan secara digital di Indonesia. Kominfo menyatakan sudah mengingatkan para PSE sejak 2 tahun lalu untuk mendaftar melalui OSS tersebut.
“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan adanya pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Semuel, mengutip dari laman resmi Kominfo pada Senin, 18 Juli 2022.
Semuel menyebutkan pendaftaran PSE tersebut agar mewujudkan equal playing field antara PSE luar negeri yang sudah besar dengan PSE dalam negeri. Selain itu, harapannya PSE luar negeri juga lebih patuh atas aturan pemungutan pajak.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan kewajiban PSE mendaftarkan platformnya ke pemerintah, tujuannya agar ruang digital di Indonesia dapat terjaga.
“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan,” ujarnya dalam keterangan resmi. “Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE.”
Lantas bagaimana jika WhatsApp resmi diblokir oleh Kominfo? Apakah ada aplikasi penggantinya?[]