KBMTV.ID – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa dihentikan sementara, dengan beberapa ketentuan yang berlaku.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim memberikan keputusan ,melalui Surat Edaran (SE) yang sudah tanda tangani pada 29 Juli 2022.
SE tersebut bernomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat itu Nadiem menegaskan soal penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) apabila terjadi penularan Covid-19.
Jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.
Sedangkan untuk peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19 PTM bisa dihentikan. Meski kasus terjadi bukan merupakan di klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.
Melansir dari SE yang telah diunggah di laman resmi Kemendikbud-Ristek, Sabtu (30/7/2022), penghentian sementara PTM dilakukan pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19.
Menurut SE tersebut, penghentian sementara PTM dilakukan jika terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
Adapun penghentian sementara PTM juga dilakukan jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.
Penghentian sementara PTM jika ada peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19. Ketentuannya jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen. Meski klaster penularan Covid-19 bukan di satuan pendidikan.
Kemudian jika ada peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek), maka akan dilakukan penghentian sementara PTM. Penghentian sementar PTM diatur secara spesifik.
Sedangkan jika terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, penghentian sementara PTM dilakukan paling sedikit selama 5 hari.
Bila kondisi peserta didik terkonfirmasi Covid-19, makan penghentian sementara PTM dapat dilakukan paling sedikit selama 7 hari.
Saat PTM dihentikan sementara, proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik akan diganti dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pemerintah Daerah
Surat Edaran ini menegaskan agar pemerintah daerah melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19, utamanya di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek.
Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan/atau dinas kesehatan setempat memberikan informasi, sebagai dasar untuk menetapkan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis berdasarkan.
Dalam SE itu memerintahkan kepada pemda untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM. Adapun tugasnya adalah:
- Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
- Pelaksanaan penemuan kasus aktif di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi PeduliLindungi
- Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
- Percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan. 5. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19.