KBMTV.ID – Pemerintah memberikan batas waktu pendataan tenaga non-ASN kepada instansi pemerintah paling lambat tanggal 30 September 2022.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, mengatakan pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN.
KBMTV.ID mengutip dari situs resmi PANRB, saat Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang digelar secara virtual dari Kantor Kementerian PANRB, Rabu (24/08).
“Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini, sehingga adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN,” lanjut Alex.
“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” terang Alex, saat
Alex mengungkapkan, Plt. Menteri PANRB Mahfud MD sudah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah, agar mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN. Kemudian menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
Baca: Hasil Pendataan Guru Honorer 2022 Diumumkan Oktober, Ini Cara Mengecek Datanya
Kemudian Alex mengatakan, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dengan solusi tunggal. Penyelesaian penataan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
“Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” jelasnya.
Alex pun menegaskan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN.
Ia pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjual-belikan data tenaga non-ASN.
“Tenaga honorer jika mendengar informasi dengan iming-iming membayar uang agar namanya masuk ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,” pungkas Alex.[]