KBMTV.ID – Setiap anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), agar setiap anak untuk bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Bagi orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun penting untuk mengetahui cara bikin kartu identitas anak 2023. Terkait cara bikin kartu identitas anak 2023, syarat dan prosedur masih sama dengan tahun sebelumnya.
Melansir dari laman resmi Dukcapil Online, syarat daftar kartu identitas anak 2023 ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Daftar persyaratan oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan pembuatan kartu identitas anak 2023 adalah sebagai berikut.
1. Kartu Keluarga (KK) orang tua
2. Akta Kelahiran yang membuat Kartu Identitas Anak
3. Pas foto/foto anak (jika berumur lebih dari 5 Tahun dan kurang dari 17 Tahun)
4. Jika umur kurang dari 5 tahun tidak perlu foto anak
Sementara itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, secara lengkap syarat membuat kartu identitas anak 2023 adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan dokumen aslinya
2. KK asli orang tua/Wali
3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali
4. Tambahan pas foto anak berwarna ukuran 2×3 dua lembar bagi anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun
5. Tambahan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi anak WNI yang baru datang dari luar negeri
Bagi anak kurang dari 5 tahun, pembuatan Kartu Identitas Anak bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran
Kemudian bagi orang tua yang ingin mengurus kartu identitas anak yang rusak, hilang, atau pindah datang dari luar negeri, perlu syarat tambahan.
Adapun syarat tambahannya adalah sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga (KK) orang tua
2. Akta Kelahiran yang membuat Kartu Identitas Anak
3. Pas foto/foto anak (jika berumur lebih dari 5 Tahun dan kurang dari 17 Tahun)
4. Jika umur kurang dari 5 tahun tidak perlu foto anak
Cara Mengurus KIA
Berdasarkan Peraturan Menteri yang sama, prosedur membuat kartu identitas anak 2023 adalah sebagai berikut:
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) ke Dukcapil
2. Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/kecamatan/desa/kelurahan
4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.
Sebagai catatan, masa berlaku Kartu Identitas Anak baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
Sedangkan masa berlaku Kartu Identitas Anak untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Dan masa berlaku KIA untuk anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya. Demikian cara bikin kartu identitas anak 2023.[]