KBMTV ID

Nekad Promosikan Jasa Fotografer di Media Sosial, WNA Rusia Dideportasi Dari Bali

rusia
WNA Rusia nekad promosikan jasa fotografer, Di Deportasi Imigrasi Bali.

KBMTV.ID – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang berinisal SZ menyalahgunakan ijin tinggal dan melakukan kegiatan sebagai fotografer selama berada di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Teddy Riyandi mengatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan, WNA asal Rusia itu terbukti menyalahgunaan Ijin Tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai Fotografer selama berada di kawasan Bali

Untuk itu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian sekaligus penangkalan terhadap pada Selasa, (28/2/2023).

“Ia terbukti menyalahgunakan ijin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai Fotografer selama di wilayah Bali. Ia juga mengiklankan jasa fotografinya melalui media sosial,“ ujar Teddy.

“SZ masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Tinggal Terbatas Investor pada tanggal 27 April 2022,” kata Teddy Riyandi.

Pria 28 tahun itu berhasil diamankan petugas berdasarkan pengawasan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Hal ini sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat akan maraknya WNA yang bekerja tanpa ijin di Bali.

Teddy mengungkapkan, SZ memiliki dan menjabat sebagai direktur di perusahaan yang bergerak di bidang Restoran dan Real Estate. Namun, perusahaan tersebut masih belum beroperasi.

“Tindakan tegas berupa penangkapan dan pendeportasian WNA asal Rusia ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan. Adapun proses pendeportasian SZ melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tiket penerbangan yang telah disiapkan olehnya sendiri”, ucap Teddy.

Atas perbuatannya tersebut, SZ dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian. Namanya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, sesuai ketentuan pada Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f).[]

Berita Terkait